Sistem Manajemen K3 (SMK3)

Sistem Manajemen K3 (SMK3). Berikut adalah beberapa Sistem Manajemen K3 antara lain adalah :
1. Siklus Proses SMK3
Tahapan proses dalam SMK3 bersifat siklus, yaitu harus terjadi proses perbaikan yang berkelanjutan (continual improvement), yaitu mulai dari proses pengembangan komitmen dan  kebijakan – perencanaan – pelaksanaan/ penerapan – pengukuran dan evaluasi – peninjauan ulang dan peningkatan oleh manajemen dst sehingga terjadi proses perbaikan sistem secara inheren, sebagaimana digambarkan dalam bagan sbb:

Sistem Manajemen K3 (SMK3)

2. Tahapan Proses dalam SMK3
Komitmen dan Kebijakan Tiga hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Kepemimpinan dan Komitmen:  Komitmen untuk menerapkan SMK3 di tempat kerja, mutlak harus diberikan oleh semua pihak, terutama dari pihak manajemen / pengurus dan tenaga kerja. Oleh karena itu, perusahaan harus:
  1. Membentuk organisasi tempat kerja untuk terciptanya K3.
  2. Menyediakan anggaran dan personil yang memadai.
  3. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan Program K3.
  4. Melakukan penilaian atas kinerja Program K3.
b. Tinjauan awal K3
Manajemen harus melakukan tinjauan awal K3 dengan cara:
  1. Mengidentifikasikan kondisi yang ada.
  2. Mengidentifikasikan sumber bahaya.
  3. Penguasan pengetahuan, peraturan perundangan dan standar K3.
  4. Membandingkan penerapan K3 di perusahaan lain yang lebih baik.
  5. Meninjau sebab akibat dari kejadian yang membahayakan.
  6. Menilai efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
c. Kebijakan K3
Kebijakan K3 merupakan suatu pernyataan kepada umum yang ditandatangani oleh manajemen senior yang menyatakan komitmen dan kehendaknya untuk bertanggung jawab terhadap elemen K3:
  1. Komitmen tertulis, ditandatangani pengurus tertinggi.
  2. Memuat visi dan tujuan yang bersifat dinamis.
  3. Memuat kerangka kerja dan program kerja.
  4. Dibuat melalui proses konsultasi dengan pekerja/wakil pekerja.
  5. Disebarluaskan kepada seluruh pekerja.
3. Perencanaan 
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan:
  1. Perencanaan manajemen risiko.
  2. Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.
  3. Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3.
  4. Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara pencapaian kebijakan K3.
4. Penerapan 
Pada tahap ini, perusahaan perlu memperhatikan:
a. Jaminan Kemampuan, yaitu:
  1. Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang memadai.
  2. Tersedianya sistem dan  prosedur yang terintegrasi dengan K3.
  3. Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus
  4. Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.
  5. Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan SMK3.
  6. Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi untuk K3.
b. Kegiatan pendukung
  1. Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan pekerja.
  2. Pelaporan,  guna  menjamin  SMK3  dipantau,  kinerjanya ditingkatkan.
  3. Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.
  4. Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang digunakan.
  5. Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan SMK3
c. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  1. Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan dan  pelaksanaan.
  2. Lakukan pengendalian administratip dan  APD pada pelaksanaan.
  3. Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.
  4. Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden dan pemulihan keadaan darurat.
5. Pengukuran dan Evaluasi 
Fungsi kegiatan tahap Pengukuran dan Evaluasi adalah untuk:
  1. Memantau, mengukur dan mengevaluasi kinerja SMK3
  2. Mengetahui keberhasilan/efektifitas penerapan SMK3, dan
  3. Mengidentifikasi dan melakukan tindakan perbaikan yang perlu.
Prosedur Pengukuran dan  evaluasi didokumentasikan, meliputi kegiatan:
  1. Inspeksi dan  Pengujian, dilakukan oleh petugas yang berkompeten rekamannya dipelihara dengan alat/metode yang memenuhi syarat K3, setiap penyimpangan harus segera ditindak lanjuti, diselidiki dan  ditinjau.
  2. Audit SMK3, dilakukan untuk membuktikan dan mengukur efekifitas penerapan SMK3 di tempat kerja oleh auditor internal untuk setiap enam bulan, dan oleh auditor eksternal / independen tiap tiga tahun.
  3. Tindakan Perbaikan dan Pencegahan terhadap semua temuan hasil pemantauan, inspeksi, pengujian dan audit harus dilakukan secara berkelanjutan dan sistematis untuk menjamin efektifitas SMK3.
6. Tinjauan Ulang dan Peningkatan oleh Pihak Manajemen 
Bertujuan meningkatkan kinerja K3 secara keseluruhan, mencakup:
  1. Evaluasi terhadap penerapan dan kinerja K3.
  2. Tinjauan ulang tujuan, sasaran dan kinerja K3.
  3. Melakukan evaluasi dan tindak lanjut temuan audit SMK3.
  4. Evaluasi efektifitas penerapan SMK3 dan kebutuhan perubahan SMK3

0 Response to "Sistem Manajemen K3 (SMK3)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel